Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT, Singgih
Wiranto, mengatakan, disalurkannya dana desa melalui 2 termin bertujuan agar
dana desa yang disalurkan tidak menjadi uang tidur. Artinya, setiap dana yang
disalurkan dapat langsung digunakan tanpa diendapkan terlebih dahulu di bank.
"Selain itu, negara juga masih mencari uangnya, jadi harus
bertahap. Karena banyak kebutuhan negara lainnya yang harus diselesaikan juga.
Maka kami mengimbau kepada masyarakat agar memenuhi kewajiban sebagai warga
negara seperti halnya pajak. Karena pendapatan terbesar negara kita bersumber
dari pajak," beber Singgih.
Singgih melanjutkan, Kemendes PDTT disamping bertugas untuk
menjalankan program dana desa, juga memberikan bantuan lain kepada desa dan
daerah. Untuk Kabupaten Toli-Toli misalnya, Kemendes PDTT kembali memberikan
bantuan sebesar Rp15 Miliar. Di mana sebelumnya di Tahun 2015, Kemendes PDTT
juga telah memberikan bantuan kepada Toli-Toli sebesar Rp45 Miliar. Bantuan ini
bertujuan, agar Toli-Toli terlepas dari kategori daerah tertinggal.
"Pesan saya, bantuan yang sudah dilaksanakan tolong titip,
untuk dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk masyarakat. Jika bantuan
dimanfaatkan dengan baik, barangkali tahun depan bisa dapat bantuan lagi,"
katanya.
Singgih mengatakan, desa saat ini telah menjadi garda terdepan
dalam membangun Indonesia. Berbagai strategi pembangunan telah ditempuh sejak
Indonesia merdeka, namun ada permasalahan yang harus diperbaiki yakni
kesenjangan antar wilayah. "Menyadari hal demikian, maka pemerintah sudah
menegaskan dalam rencana pembangunan jangka panjang bahwa kesenjangan ini perlu
diatasi. Karena jika tidak, akan menimbulkan permasalahan sosial, bahkan
disintegrasi," ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Toli-Toli, Abdul Rahman Haji Budding,
mengatakan, sebagai salah satu bentuk komitmen membangun desa, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Toli-Toli telah membentuk Satuan Kerja (Satker) Pengawasan
Desa.
Selanjutnya, Pemkab juga telah menyusun pedoman pembangunan
desa, serta meningkatkan peran camat untuk koordinasi dan pembinaan.
"Potensi kawasan hutan kita sangat tinggi, sekitar 85,93 persen. Toli-Toli
sendiri terdiri dari 10 Kecamatan, 6 Kelurahan dan 103 desa," ungkapnya.
Menurutnya, lahirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, telah
memberikan angin segar bagi desa. Ia pun mengucapkan terimakasih, karena telah
memberikan kepercayaan dan mengucurkan dana untuk desa. Pada tahun 2015, lanjut
Rahman, pihaknya menerima Dana Desa sebesar Rp27 Miliar.
"Dari dana sebesar itu kami sebar ke seluruh desa dengan
rata-rata Rp 262-300 juta mereka terima. Kami sampaikan terima kasih juga
karena telah memberikan kebebasan kepada desa untuk membangun desa sesuai
dengan karakteristiknya masing-masing," ujarnya.(har)


