Pos Berita, Jakarta - Penyelenggaraan program transmigrasi
memiliki dampak nyata terhadap persebaran penduduk, dan pembangunan beberapa
daerah di Indonesia. Dilihat dari hasilnya, penyelenggaraan transmigrasi
berhasil membangun 3.608 Satuan Permukiman Transmigrasi di 619
kawasan transmigrasi, dan telah berkembang menjadi 2 ibukota Provinsi, 104
Kabupaten/Kota, 385 Kecamatan, dan 1.183 Desa definitif.
Namun demikian, penyelenggaraan transmigrasi yang memberikan
kontribusi terhadap produksi pangan nasional, membuka lapangan kerja,
mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, masih
mengalami beberapa persoalan dibidang sertifikasi lahan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,
Marwan Jafar menjelaskan, berdasarkan data yang ada masih tersisa beban tugas
sertipikasi lahan yang belum selesai sebesar 336.339 bidang, di 1.019 lokasi
permukiman pada 188 kabupaten/ 27 provinsi.
“Hal ini disebabkan 184.487 bidang (54,87%) belum terbit SK HPL;
101.820 bidang (30,29%) sudah terbit SK HPL tetapi belum dilengkapi sertipikat
HPL; 29.149 bidang (8,67%) bermasalah dengan penduduk setempat;
20.761 bidang (6,17%) tumpang tindih dengan kawasan hutan,” ujar Menteri
Marwan saat memberikan pengarahan dalam acara Sarasehan Penyelesaian Masalah
Pertanahan di Kawasan Transmigrasi di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat
(29/4).
Acara yang diikuti oleh beberapa lembaga negara dan kementerian
yang terkait tersebut, menurut Marwan mencoba untuk menyelesaikan persoalan
lahan di daerah transmigrasi secepat mungkin. “Kasus pertanahan secara perlahan
kita selesaikan, kami tidak bisa menyelesaikan itu sendiri makanya kita adakan
sarasehan ini digabungkan dengan lintas kementerian,” tandasnya.
Kementerian Desa, Menurut Marwan akan mendorong secepat mungkin
sertifikasi tanah transmigran untuk diterbitkan. Berbagai macam persoalan tanah
trasnmigran, diantaranya adalah penyelesaian komnflik tanah dengan Pemda dan
beberapa persoalan tanah transmigran yang dicaplok oleh perusahaan.
“Setiap ada laporan mengenai persoalan tanah, kita langsung
terjunkan tim untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Saya optimis, waktu tiga
tahun ini kalau dimanfaatkan secara optimal persoalan pertanahan di daerah
transmigran akan bisa diselesaikan,” ujarnya.
Marwan menyebutkan, kunci untuk menyelsaikan persoalan tanah di
daerah transmigrasi adalah adanya keterpaduan program lintas pemangku
kepentingan. “Oleh karena itu keterpaduan geraka antara Kementerian
PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Pemerintah Daerah, dan seluruh komponen lembaga swadaya masyarakat, penting
untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi,” tandasnya.
Jika persoalan pertanahan tersebut berhasil diselesaikan,
Menteri Marwan yakin, penyelenggaraan transmigran akan memberikan berkontribusi
di bidang percepatan pertumbuhan dan investasi.
“Eks pemukiman transmigrasi telah banyak melahirkan SDM yang
berkualitas dan bekerja di berbagai sector, dengan transmigrasi kami juga
berusaha mengembangkan lumbung-lumbung pangan di pedesaan agar bisa
berkontribusi dalam percepatan ekonomi dan investasi di daerah,” tutup Marwan.
(har)



