Jumat, 13 Mei 2016


Pos Berita - 

1. Merespon atas fenomena kekerasan thd anak yang terus meningkat, Presiden undang Ketua KPAI dan para menteri terkait untuk membahas topik khusus pencegahan kekerasan terhadap anak, hari ini Rabu (11/5/2016) di Kantor Presiden Jakarta Pusat. Rapat Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden dimulai pada jam 13.05 dan berakhir jam 14.15. 


1. Presiden Joko Widodo  memutuskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak-anak. Berdasarkan hasil rapat terbatas, diputuskan pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberi pemberatan hukuman hingga hukuman mati serta hukuman tambahan  berupa kebiri, yang dituangkan dalam Perppu.

2. Rapat dimulai dg penjelasan Presiden yg menegaskan kembali bahwa kejahatan seksual thd anak merupakan kejahatan luar biasa, karenanya butuh penanganan luar biasa. Untuk itu, perlu payung hukum dg proses secepat2nya. 

3. Rapat dilanjutkan dg penjelasan Menko PMK tentang posisi draft akhir payung hukum, yang disampaikan opsi Perppu atau revisi UU Perlindungan Anak. Menkumham mendukung revisi UU.

4. KPAI secara tegas menyebutkan, linier dg keluarbiasaan kasus kejahatan seksual thd anak, maka harus ada upaya luar biasa u pencegahan n penanggulangannya. Dan penerbitan Perppu pemberatan hukuman adalah salah satu langkah nyata u tindakan luar biasa ini. Tentu ini bukan satu2nya solusi. Perlu ada langkah2 lain guna mengurai permasalahan yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan seksual thd anak, mulai dari hulunya. Diantaranya faktor peredaran narkoba, minuman beralkohol, materi pornografi, tayangan dan games berkonten kekerasan n pornografi, dan lingkungan keluarga serta masyarakat yg permissif. 

5. Akhirnya, Presiden dalam ratas  memutuskan untuk pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak melalui Perpu. Perpu berisi ttg pemberatan hukuman yg diklasifikasi, mulai dari pidana penjara 20 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Di samping itu, juga diatur hukuman tambahan berupa kebiri serta pemasangan chip yg mendeteksi keberadaan pelaku pasca dipenjara" kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (11/5/2016).

Selain itu, identitas pelaku juga akan terus dipublikasikan meskipun dia sudah menjalani hukuman pokok.


6. Hukuman tambahan kebiri bisa dikenakan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang residivis dan pelaku paedofilia. Teknisnya bisa dilakukan waktu dia di dalam maupun sebelum keluar. 

7. Putusan hukum terakhir ada di pengadilan. Perppu disiapkan untuk memberikan ruang serta   pilihan hukuman yang dapat dijadikan payung dalam penetapan putusan pengadilan. Putusan akhir diputuskan hakim melihat fakta. Kalau yang bersangkutan terbukti paedofil dan kejahatannya ini berulang dapat dilakukan kebiri.

8. Langkah Presiden ini harus diapresiasi dan jadi pemantik bagi seluruh elemen bangsa untuk wujudkan kepedulian n perlindungan anak

9. Selain Ketua KPAI, yang juga hadir dalam Rapat Terbatas tersebut adalah Wapres,  Menko PMK,   Sesneg, Seskab, Mendagri, Menag, Menkumham, Mendikbud, Menristekdikti, Menkes, Mensos, Mendes, Menpora, Menkominfo, Mendag, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner